Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Dan Kriteria Ikan Yang Di Lindungi

Jenis dan Kriteria Ikan Yang Dilindungi - Perlindungan ikan menjadi prioritas kementrian perikanan dan kelautan pada dikala ini. Bentuk perlundingan tersebut dengan mengeluarkan beberapa peraturan mentari yang mengatur perihal keberlangsungan biota maritim dan sumber daya ikan yang lainnya.

Jenis Ikan Yang Dilindungi:

Jenis ikan yang dilindungi menurut peraturan perundang ajakan dan juga dilindungi menurut ketentuan aturan internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,II dan III CITES). 

Maksud dari pinjaman ini yakni Dilindungi terbatas menurut Ukuran tertentu, Wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu. 

JENIS DAN KRITERIA IKAN YANG DI LINDUNGI

Jenis dan Kriteria Ikan Yang Dilindungi  JENIS DAN KRITERIA IKAN YANG DI LINDUNGI
IKAN PESUT
Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi yakni telur, bab tubuh, dan/atau produk turunannya. 

Di Indonesia berlaku undang-undang yang mengatur perihal perikanan, seperti: UU No.31/2004 perihal perikanan, PP No. 60/2007 perihal KSDI, UU No. 27/2007 perihal Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Bunyi UU No 31/2004 Pasal-1:8: KSDI yakni upaya perlindungan, pelestarian dan pemberdayaan SDI, termasuk ekosistim, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersedian dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan tetap meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman SDI.

 Adapun jenis dan Kriteria Ikan Yang dilindungi antara lain :

1. Terancam Punah:

    Mengalami bahaya kepunahan yang diakibatkan oleh faktor alami dan/atau acara manusia.

2. Langka: 

    Kelimpahan stoknya terbatas.

3. Endemik: 

    Sebaran terbatas.

4. Penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis: 

    Mengalami penurunan jumlah populasi dalam kurun waktu relatif singkat.

5. Kemampuan Reproduksi Rendah 

    Kemampuan untuk berkembang biak dalam menghasilkan keturunan rendahrendah


Demikian artikel perihal jenis dan kriteria ikan yang dilindungi