Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyuluhan Perikanan

 Dalam Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Khususnya Penyuluhan Perikanan poly sekali kita tem PENYULUHAN PERIKANAN
PENYULUHAN PERIKANAN
Istilah Penyuluhan Perikanan - Dalam Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Khususnya Penyuluhan Perikanan poly sekali kita temui beberapa istilah yang tak jarang kita gunakan. Dalam postingan ini sengaja dibentuk sedemikian rupa untuk sebagai materi Pengetahuan bagi kita seluruh & semoga bermanfaat.

Kelembagaan pelaku primer perikanan merupakan deretan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, & pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian & kebutuhan beserta dan di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua gerombolan  pelaku primer kelautan & perikanan.

Penumbuhan kelembagaan pelaku utama ialah proses inisiasi & fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yg bersumber berdasarkan kesadaran pelaku primer dengan cara bergabung dalam gerombolan  buat meningkatkan tingkat hidupnya dengan prinsif kecenderungan kepentingan, 

sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian relasi antara pelaku utama, sebagai risikonya bisa ialah faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota gerombolan  bisa merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya berdasarkan apa yang terdapat dalam gerombolan .


Pengembangan kelembagaan Pelaku primer ialah adalah upaya mewujudkan kelembagaan pelaku primer yang bergerak maju, dimana para pelaku utama memiliki disiplin, tanggungjawab dan terampil pada kerjasama mengelola kegiatan usahanya, dan dalam upaya menaikkan skala perjuangan & peningkatan bisnis kearah yang lebih besar  & bersifat komersial, 

gerombolan  pelaku primer dikembangkan melalui kerjasama antar gerombolan  menggunakan membentuk campuran gerombolan  perikanan (Gapokkan), Asosiasi & Korporasi.

Pelaku utama kegiatan perikanan merupakan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar output perikanan, dan warga  yang melaksanakan perjuangan dibidang kelautan dan perikanan bersama keluarga pada dasarnya.

Nelayan merupakan orang yang mata pencahariannya melaksanakan penangkapan ikan.
Pembudidaya ikan merupakan orang yg mata pencahariannya melaksanakan pembudidayaan ikan.

Pengolah ikan ialah orang yg mata pencahariannya melaksanakan bisnis pengolahan ikan.
Pemasar output perikanan ialah orang yang mata pencahariannya melaksanakan kegiatan pemasaran ikan dan produk ikan.

Penyuluh Perikanan merupakan perorangan rakyat negara Indonesia yang melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan baik penyuluh PNS, partikelir, maupun swadaya.

Fasilitasi merupakan upaya memperlihatkan kemudahan dalam bentuk hegemoni atau pemberian yg dibutuhkan buat meningkatkan kapasitas individu, gerombolan  atau kelembagaan pada masyarakat, semoga mereka bisa mengerahkan potensi & sumber daya buat memecahkan kasus yang dihadapinya.

Pemberdayaan merupakan upaya yang dilakukan sang Pemerintah, pemerintah daerah, global bisnis, dan warga  secara sinergis pada bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan perjuangan terhadap sektor kelautan & perikanan sehingga sanggup tumbuh & berkembang sebagai perjuangan yang tangguh & berdikari bagi kesejahteraannya sendiri, dan bisa berpartisipasi secara aktif pada keseluruhan proses pembangunan.

Kelompok Usaha Bersama (KUB), yg selanjutnya disebut KUB merupakan tubuh perjuangan non tubuh aturan yang berupa grup yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan output konvensi/musyawarah seluruh anggota yg dilandasi oleh hasrat beserta untuk berusaha beserta & dipertanggungjawabkan secara bersama guna menaikkan pendapatan anggota.

Kelompok Pembudidaya Ikan, yg selanjutnya disebut POKDAKAN merupakan kumpulan pembudidayaan ikan yg terorganisir.

Kelompok Pengolah Pemasar, yg selanjutnya disebut POKLAHSAR merupakan gerombolan  pengolah &/atau pemasaran output perikanan yg melaksanakan kegiatan ekonomi beserta pada wadah grup.

Kelompok Usaha Garam Rakyat, yg selanjutnya diklaim KUGAR ialah deretan Pelaku Usaha produksi garam masyarakat yang terorganisir yg dilakukan di lahan tambak (petambak garam masyarakat), dengan cara perebusan (pelaku perjuangan produksi garam memakai cara perebusan) atau memakai cara mengolah air bahari sebagai garam (pelaku bisnis produksi garam skala rumah tangga).

Kelompok rakyat pengawas, yang selanjutnya diklaim POKMASWAS ialah gerombolan  masyarakat yg ikut membantu pada hal supervisi dan training terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di tempat pesisir dan laut.

Gabungan Kelompok Perikanan, yang selanjutnya diklaim GAPOKKAN merupakan deretan atau campuran berdasarkan gerombolan -grup perikanan dari beberapa bidang yang memiliki tujuan bersama.

Asosiasi Perikanan merupakan kumpulan berdasarkan gabungan gerombolan  perikanan yg memiliki tujuan beserta memakai jenis perjuangan yang sama.

Kelas Pemula ialah kelas gerombolan  pelaku primer perikanan memakai nilai terbawah dan terendah pada batas skoring penilaian berdasarkan 0 hingga dengan 350 berdasarkan segi kemampuannya pada penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala bisnis, kemampuan permodalan, kemitraan/kerja sama, & saluran keterangan pasar, dan diberikan piagam legalisasi yang ditandatangani sang Kepala Desa/Lurah.

Kelas Madya ialah kelas kelompok pelaku utama perikanan memakai nilai menengah pada batas skoring penilaian berdasarkan 351 hingga dengan 650 dari segi kemampuannya pada dominasi teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan saluran keterangan pasar, serta sudah melaksanakan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, & diberikan piagam legalisasi yang ditandatangani oleh Camat.

Kelas Utama merupakan kelas gerombolan  pelaku utama perikanan dengan nilai tertinggi dalam batas skoring penilaian berdasarkan 651 hingga dengan 1.000 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan saluran fakta pasar, dan sudah melaksanakan kegiatan dalam perencanaan hingga aplikasi meskipun masih terbatas, dan diberikan piagam legalisasi yg ditandatangani sang Bupati.