Biaya Operasional
Biaya Operasional Penyuluh - Pada dikala ini penyuluh perikanan di bawah pribadi di kementrian kelautan dan perikanan. Dan Keberadaanna sesuai dngan amanat undang undang no 23 tahun 2014. Dimana dalam hal itu pemerintah tempat mengamankan penyuluh perikanan terintegrasi dan terakomodir di pusat/kementrian kelautan dan perikanan. Maka segala beban operasional harus di tanggung oleh KKP.
Biaya operasional ada alasannya yakni akhir dari acara kegiatan yang di selenggarakan penyuluh perikanan menjadi tanggung jawab kementrian kelautan dan perikanan.
Melalui Satker Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP yang di bawah tubuh riset dan SDM kelautan dan perikanan telah menyisahkan anggaran untuk menutupi dan membayar Biaya Operasional penyuluh Perikanan.
Biaya Operasional Penyuluh
Walaupun Pada dikala ini alokasi untuk pembayaran nya belum terlaksana di karenakan ada beberapa hambatan dan menimbulkan pembayaran menjadi terlambat. Keterlambatan tersebut di karenakan ;
- Data Penyuluh Perikanan Yang belum lengkap
Data tersebut dahulu tergabung dalam tubuh kordinasi penyuluh kehutanan, pertanian dan perikanan. Setelah tubuh kordinasi penyuluh di bubarkan maka penbayaran BOP menjadi tersendat.
.- Penggabunhan DIPA ( daftar Isian Penggunaan Anggaran ) dimana penggabungan tersebut melibatkan sentra penyuluhan dan masyarakat KP dengan sentra training KP.
- Akses Ke Penyuluh Perikanan belum semuanya tercover akhir kurang aktifnya penyuluh dan kurangnya partisifasi pemerintah daerah.
Demikian beberapa hal menimbulkan Biaya Operasiona Penyuluh ( BOP ) belum dapat di terima dan di nikmati oleh penyuluh perikanan daerah.